Pertanyaan :
Jawaban :
Merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan
oleh ekesekutif legislatif maupun yudikatif di hadapan konstitusi yang berlaku.
oleh ekesekutif legislatif maupun yudikatif di hadapan konstitusi yang berlaku.